Selasa, 04 Januari 2011

Tugas Kode Etik Akuntan Publik bag.6

Tugas Kode Etik Akuntan Publik bag.6
Etika Professional
A.Konsepsi Etika
Etika adalah serangkaian prinsip moral agar kehidupan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
B.Prinsip Etika
1.Responsibilities
2.The Public Interest
3.Integrity
4.Objective and Independence
5.Due Care
6.Scope and Nature Of Services
C.Kerangka Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia (IAI-KAP)
1.Independensi,Integritas,Dan Objektivitas
Independensi ; Anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur salam stndar professional akuntan publik yang telah ditetapkan oleh IAI,yang meliputi independen dalam fakta (in fact) dan penampilan (in appearance)
Integritas Dan Objektivitas ; Anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas,harus bebas dari benturan kepentingan.
2.Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut :
1.Kompetensi Professional
2.Kecermatan dan Keseksamaan Professional
3.Perencanaan dan Supervisi
4.Data relevan yang memadai
Anggota KAP tidak diperkenankan
a.Menyatakan pendapat bahwa laporan keuangan disajikan dengan PABU
b.Menyatakan bahwa ia tidak perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan tersebut agar sesuai dengan PABU
3.Tanggung Jawab Kepada Klien
Informasi klien yang rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa sepengetahuan dari klien.
Fee Professional
Besaran Fee anggota dapat bervariasi tergantung resiko penugasan,kompleksitas jasa yang diberikan,tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi
Fee Kontijen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan tersebut.
4.Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra professi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahuli bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan publik pendahulu.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atetasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien,kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang dibuat oleh badan berwenang.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungpkan informasi klien yang rahsia tanpa persetujuan dari klien
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan,promosi dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi
Anggota Kap tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi
Fee referal hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
5.Hal Lain Dalam Independensi
Aturan independensi juga diberlakukan untuk keluarga langsung dari seorang akuntan publik
Financial Interest (Hubungan keuangan) dengn klien,dapat terbagi dua yaitu :
Direct Financial Interest : Kepemilikan saham oleh seorang akuntan publik
Indirect Financial Interest : Terjadi apabila terdapat hubungan kepemilikan yang dekat,tetapi tidak langsung antara akuntan publik dengan klien
Close relatives (kerabat)
Bila menjadi anggota Tim Audit,menjadi tidak independent apabila close relatives memegang peranan penting dalam perusahaan klien,atau memiliki financial interest yang tidak material dengan klien
Bila bukan Anggota Tim Audit tetap merupakan partner KAP atau memiliki pengaruh terhadap jalannya audit menjadi tidak independen apabila close relatives memegang peranan penting dalam perusahaan klien.
KAP menjadi tidak independensi apabila terdapat tagihan jasa audit yang belum dibayar oleh klien atas professional service yang diberikan lebih dari satu tahun sebelum tanggal audit report
Unpaid fees dari klien yang bangkrut tidak mempengaruhi independensi.
Diposkan oleh Utami Pramana di 06.48

Tidak ada komentar:

Posting Komentar